:: Bocah nDeso ::

~~~ Kami Rindu Keagungan Syariah-Mu ~~~

:: Bocah nDeso :: header image 1

Rahasia di Balik Insiden Monas

July 8th, 2008 · No Comments

Insiden Monas sebenarnya insiden biasa. Biasa karena bentrokan antara kelompok massa Komando Laskar Islam vs kelompok massa AKKBB dapat dikategorikan sebagai bentrokan yang di negeri ini dapat dikatakan sudah sangat biasa. Sebut saja bentrok antar kelompok pendukung cagub Malut selama berbulan-bulan yang terus berlangsung hingga tulisan ini dibuat, bentrok antara pedagang kaki lima dan orang-orang yang punya rumah di pinggir jalan dengan petugas satpol PP. Ditinjau dari segi seru-tidaknya, tentu Insiden Monas jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan perang batu antar kelompok mahasiswa di Makassar, perang antara polisi dan demonstran BBM di Unas, apalagi jika dibandingkan dengan huru-hara puluhan ribu massa parpol pendukung calon Bupati Tuban yang sampai merusak dan membakar pendopo Kabupaten, perkantoran, dan pom bensin.

Namun, sangat disayangkan, respon Pemerintah sangat berlebihan terhadap insiden tersebut. Bayangkan, insiden kecil yang sebenarnya cukup direspon oleh Kapolsek Gambir atau paling banter Kapolres Jakarta Pusat, ternyata direspon langsung oleh Presiden dengan mengadakan konferensi pers seperti dulu Presiden merespon poligami Aa Gym, lalu dilanjutkan dengan rapat polkam. Dengan penuh emosi Presiden mengatakan, “Negara Tidak Boleh Kalah!” Itu disiarkan oleh media secara luas, bahkan kata-kata tersebut dengan gambar foto konferensi pers Presiden begitu besar dipasang sebagai headline di harian Kompas. Akibatnya geger! Apalagi didukung oleh blow up media yang sangat luas atas kasus tersebut. Hujatan serta seruan pembubaran FPI pun terus datang bertubi-tubi.

Bedug pembunuhan karakter terhadap FPI, Habib Rizieq dan Munarman dipukul bertalu-talu. Koran Tempo dan sejumlah media lainnya pada hari Selasa (3/6) memuat berita foto “Munarman Mencekik Anggota AKKBB” yang diperoleh dari konferensi pers di Wahid Institute hari sebelumnya. Ternyata pada hari itu juga Munarman beserta anak muda yang “dicekik” di foto tersebut, Ucok Nasrullah, anggota Laskar yang dicegah oleh Munarman agar tidak melakukan tindakan anarkis, membantah berita fitnah tersebut. Sekalipun Tempo keesokan harinya meminta maaf atas pemuatan berita foto yang keliru tersebut, pembunuhan karakter Munarman telah terjadi dan terus berlangsung. Demikian juga bergeraknya massa di daerah-daerah atas komando seorang petinggi partai dari Jakarta telah mem-pressure FPI sedemikian rupa hingga memaksa sejumlah pengurus FPI daerah membubarkan FPI di daerahnya. Klimaksnya adalah penangkapan sekitar 60-an Laskar Pembela Islam di Petamburan dan ditahannya Habib Rizieq di Polda Metrojaya.

Gelombang seruan pembubaran FPI semakin dahsyat, jauh melebihi seruan-seruan yang mereka lakukan pada tahun 2006 lalu. Seorang petinggi partai di Jakarta yang pada tanggal 3/6 meminta dukungan kepada kawan-kawan untuk aksi di 30 kota untuk pembubaran FPI, pada tanggal 4/6 mengirimkan sms sebagai berikut: “Gerakan kita untuk mempressure Pemerintah agar ambil langkah hukum terhadap FPI berhasil dengan ditangkapnya Rizieq cs. Di beberapa daerah FPI telah minta maaf ke Gus Dur dan secara sukarela bubarkan diri. Terimakasih atas dukungan dan doanya selama ini.YW.”

Banyak analisis tentang mengapa blow up besar-besaran atas Insiden Monas dan gerakan pembunuhan karakter FPI, Habib Rizieq, dan Munarman begitu kuat. Ada yang mengatakan, ini untuk menutup acara mega curi start kampanye yang mengerahkan lebih dari 100 ribu orang di Monas pagi harinya. Ada yang mengatakan untuk mengalihkan isu BBM; pada saat itu Hizbut Tahrir dan elemen lain demo besar-besaran di depan Istana Negara. Ada juga yang mengatakan untuk menghentikan upaya pihak-pihak yang ingin mengusung Habib Rizieq sebagai calon pemimpin baru di negeri ini. Ada juga yang mengatakan untuk menghabisi Munarman yang berani mengusir diplomat AS dalam konferensi pers menyoal Namru di kantor MER-C beberapa waktu lalu. Ada yang mengatakan bahwa lagi banyak order untuk memojokkan Islam dan para pejuang Islam dalam kerangka war on terorism menggantikan order masalah-masalah HAM. Ada juga yang mengatakan, ada gosip tentang adanya pembicaraan di Cikeas yang mempersoalkan brosur Lima Tuntutan Umat kepada SBY-JK (Lumat SBY-JK) yang dikeluarkan oleh FUI. Yang mana yang benar? Wallahua’lam!

Namun, pelan-pelan arus berbalik. Pemojokan terhadap FPI dan Laskar Islam membuat geram para pimpinan umat Islam. Dalam pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah di MUI pada tanggal 7 dan 12 Juni 2008, para pimpinan ormas Islam sepakat berkesimpulan bahwa biang keladi dari Insiden Monas adalah AKKBB. Kesimpulan para pimpinan MUI dan ormas-ormas Islam tersebut dikonfirmasi oleh pernyataan Kapolri di depan Komisi 8 DPR yang mengatakan bahwa Insiden Monas terjadi akibat AKKBB tak menepati janji. AKKBB sendiri yang cari masalah (MetroTV, 12/6).

Memang, pengumuman besar-besaran di berbagai koran tentang Apel Akbar AKKBB di Monas membuat geram umat Islam. Belakangan kita tahu bahwa Apel Akbar AKKBB tidak mendapatkan izin dari penguasa Monas sehingga dalam pemberitahuan kepada kepolisian mereka tidak masuk Monas. Pihak kepolisian juga tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan kepada AKKBB yang hal itu tentu bermasalah secara hukum.

Memang, AKKBB dan keterlibatan Kedubes AS dalam Insiden Monas dan insiden-insiden lanjutannya di berbagai daerah patut diusut. Sebab, pola benturan antara kaum fundamentalis (bisa diwakili oleh FPI) dan kaum tradisionalis (diwakili warga NU) adalah termasuk dalam desain Rand Corporation, konsultan Pentagon. Campur tangan AS berkaitan dengan Insiden Monas sangat jelas. Indikasinya bisa kita lihat:

  1. Kuasa Usaha AS John A. Hefern yang datang membesuk para korban dari kalangan AKKBB sehingga menimbulkan tanda tanya publik, apa hubungan antara orang-orang yang dijenguk tadi dengan Kedubes AS?
  2. Kedubes AS menggelar jumpa pers mengecam insiden tersebut dan membuat desakan kepada Pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.
  3. Tokoh AKKBB, yakni Adnan Buyung Nasution dengan lembaganya YLBHI, menurut The New York Times 20 Mei 1998 telah menerima dari USAID dana bantuan sebesar 26 Juta dolar AS sejak tahun 1995-1997 yang mengakibatkan terjadinya gelombang reformasi yang ternyata membuat negara ini amburadul di bawah eksploitasi kaum kapitalis liberal. (lihat Unrest In Indonesia; The opposition U.S. Has Spent $26 Million Since ’95 on SUharto Opponents by Tim Weiner). Terkait dengan hal itu, Maruli Tobing (dalam Harian Kompas, 9 Pebruari 2001) juga menulis: “…Antara tahun 1995-1997, sedikitnya 26 juta dolar AS bantuan CIA melalui lembaga penyelubungnya kepada LSM-LSM anti-Soeharto. Walaupun demikian, tidak ada pula salahnya mencurigai CIA ikut dalam peritiswa 13-15 Mei 1998 di Jakarta…”

Alhamdulillah, upaya-upaya adu domba kaum imperialis dan antek-anteknya bisa ditangkal. Di berbagai daerah sudah mulai ada kesepahaman dan islah antara warga NU dan FPI. Ini tentu tidak bisa dipisahkan dari sikap bijak KH Hasyim Muzadi dan PBNU yang mengeluarkan seruan agar badan-badan otonom NU jangan digunakan untuk menuntut pembubaran FPI dan agar warga NU jangan mau diumpankan untuk berkonflik dengan FPI.

Rahasia yang paling dalam dari Insiden Monas adalah terjadinya konsolidasi umat yang begitu cepat. Selain kesatuan sikap dan pandangan dari para pimpinan MUI dan ormas-ormas Islam di Jakarta, juga terdapat hal yang sama pada diri para habaib, pimpinan ponpes dan majelis-majelis taklim se-Jabotabek. Hal itu diwujudkan dalam “Aksi Damai Bubarkan Ahmadiyah”, Senin, 9 Juni 2008.

Lebih dari 200 ribu massa tumpah-ruah di depan Istana dan sekitarnya. Setelah 15 ulama dan habaib serta pimpinan ormas masuk ke dalam Istana, massa yang sangat besar itu lalu bergerak bagai air bah melewati Jalan Thamrin dan Sudirman menuju Polda Metrojaya. Di Polda, Habib Rizieq dikeluarkan dari tahanan dan ditampilkan kepada para jamaah dan berorasi. Kata-kata penting dalam orasi beliau adalah: Hari ini adalah hari penyatuan (yawm at-tawhid), hari raya (yawm al-id), dan hari pembeda (yawm al-furqan). Habib Rizieq meminta para demonstran untuk bubar dengan tertib. Sekitar pukul 15 WIB para demonstran berangsur-angsur meninggalkan jalan Sudirman.

Sebelum para demonstran sampai ke rumah masing-masing, di Depag, Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung mengadakan konferensi pers penandatanganan SKB tentang Ahmadiyah sekitar pukul 15.30 WIB.

Malam harinya, sekitar pukul 19.50 Panglima Komando Laskar Islam tiba-tiba muncul di Polda Metro Jaya dengan mengendarai taksi. Alhamdulillah, Panglima yang selama sekitar seminggu konon diburu oleh 15 tim dan sudah diisukan tewas di Bandung itu muncul dalam keadaan sehat wal afiat. Munarman pun memenuhi janjinya akan datang bila Ahmadiyah dilarang. Alhamdulillah, penerbitan SKB tentu satu langkah maju dari Pemerintah dalam menjaga akidah umat Islam. Namun, tentu perjuangan belum selesai, mengingat SKB belum menyentuh substansi Ahmadiyah, yakni Nabi Palsu dan Tadzkirah yang mengacak-acak Al-Quran. Menurut UU PNPS No 1/1965, pasal 2 ayat 2, organisasi Ahmadiyah harus dibubarkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk itu, konsolidasi umat harus terus digelindingkan dan gerakan “AMAT” (Aksi Damai Bubarkan Ahmadiyah) harus dilanjutkan. Allahu akbar!

→ No CommentsTags: Analisa · Seputar Dunia Islam

Mengurai Benang Kusut Korupsi

June 27th, 2008 · No Comments

Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’ sebagian pejabat kita. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.

Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008)

Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).

Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).

Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!

Akar Masalah

Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?

Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.

Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id)

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008).

Mahalnya biaya politik ini memicu para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.

Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan terjadinya korupsi.

Cara Islam Memberantas Korupsi

Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.

Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”

Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”

Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”

Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.”

Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.”

Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”

Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.

Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:

Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).

Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.

Wahai Kaum Muslim:

Bukankah sudah terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara)? Kerusakan inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, apakah kita akan membiarkan sistem dan orangnya tetap memimpin negeri ini? Bukankah sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem dan orang yang baik, sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah serta orang-orang yang berkepribadian islami yang senantiasa memegang amanah? Bukankah saatnya Indonesia kita berubah menjadi lebih baik? []

KOMENTAR:

Eep Saefullah Fatah: Dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (tiga hari sekali) (Kompas, 24/6/2008).
Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan sering melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat.

Al-Islam Edisi 411

→ No CommentsTags: Analisa · Seputar Dunia Islam

Tipuan Bank Islam

June 11th, 2008 · 1 Comment

Sistem perbankan bekerja atas dua fondasi:

  1. Diterapkannya bunga (riba); dan
  2. Diterapkannya sistem cadangan sebagian (fractional reserve).

Kedua elemen ini membuat sebuah bank dapat menciptakan kredit dan, dengan itu, menciptakan uang dari ketiadaan, berupa promissory note ataupun uang sebagai byte komputer, yang asal-muasalnya adalah ’uang riel’ atau specie emas dan perak. Dilihat dari sudut pandang syariah, sebagimana telah diuraikan di atas, baik penerapan bunga maupun penggunaan promissory note apalagi semata-mata berupa byte komputer, sebagai alat tukar, haram hukumnya. Maka, konsekuensi logisnya, bila perbankan ingin ’diterima oleh syariah’, maka kedua elemen tersebut harus ’dilegalkan’.

Hal yang terakhir ini secara langsung tentu tidak dapat dilakukan, kecuali dengan mengubah ketentuan syariah itu sendiri. Sebelum itu semua, conditio sine quanon, adalah penerimaan tanpa mempersoalkan status uang kertas sebagai alat tukar. Maka yang dilakukan oleh para pembaru kemudian adalah:

  1. Mengabaikan bahwa uang kertas adalah dayn yang haram hukumnya untuk dipakai baik dalam pertukaran maupun transaksi publik lainnya.
  2. Menyembunyikan bunga sebagai keuntungan, sebagaimana telah dimulai oleh Abduh dan Rida; dan
  3. Dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum transaksi (kontrak muamalat) dalam syariah, khususnya murabahah (jual-beli dengan penambahan harga), mudarabah atau qirad (kemitraan dagang), syirkat (kemitraan usaha), dan wadiah (penitipan), untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan prakteknya dalam tradisi Islam. Maka, secara de facto, formula cadangan sebagian dan penciptaan kredit dapat dilakukan oleh perbankan Islam.

Dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam penulis (2003) telah menguraikan secara lebih rinci bagaimana praktek bank Islam beroperasi. Akibat dari semata-mata penerapan ’prinsip-prinsip syariah’, dan tidak merujuk pada realitas historis ’amal, praktek perbankan syariah tidak lagi sesuai atau terkait dengan pengalaman sejarah yang secara eksistensial dialami umat Islam di masa lampau. Kontrak-kontrak bisnis dalam muamalat tidak diterapkan seperti praktek asalnya, tapi hanya diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda.

Untuk memperjelas terjadinya penyimpangan bentuk kontrak muamalat oleh perbankan syariah kita akan membahas kontrak-kontrak dalam muamalat ini secara ringkas. Kontrak pertama adalah qirad (mudharabah). Dasar penilaian kita di sini adalah tata cara qirad sebagaimana dipraktekkan oleh umat Islam di Madinah, yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam Muwatta, Buku 32 Qirad. Dalam buku 32 ini Imam Malik menyampaikan 16 butir riwayat yang mengatur berbagai hal tentang ’Pinjaman untuk Modal’ (Qirad), tentang batasan, persyaratan, yang dibolehkan dan larangan, utang-piutang, sampai tentang pembayaran terkait dengan kontrak qirad.

Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:

  • Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
  • Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.

Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb:

  • Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
  • Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yang disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
  • Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
  • Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
  • Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
  • Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.

Sedangkan jenis kontrak bisnis yang kedua, yakni syirkat, adalah kemitraan dua atau lebih orang yang secara bersama-sama menjalankan suatu usaha. Dalam Muwatta, Buku 35 tentang [Hak] Pemilikan Lebih Dahulu [Syufah] atas Barang, Imam Malik menyampaikan empat riwayat terkait dengan perkongsian usaha ini. Berbeda dari qirad dalam syirkat ketersediaan modal tidak selalu dipersyaratkan. Tapi, bila ada modal yang dilibatkan, maka semua orang yang bermaksud melakukan syirkat harus menyediakannya, walaupun dalam jumlah yang tidak sama. Nilai partisipasi uang ini, secara proporsional, akan menjadi nilai saham masing-masing dalam syirkat yang dibentuknya. Dengan keharusan semua mitra untuk terlibat dalam usaha model syirkat tidak memungkinkan adanya ’investor tidur’ seperti dalam sistem modern.

Ada dua hal pokok lain di dalam syirkat yang secara prinsipil membedakannya dari sistem kontrak bisnis kapitalistik.

      1. Syirkat tidak mengenal hak mayoritas. Semua mitra dalam suatu syirkat memiliki hak kontraktual yang sepenuhnya sama terlepas dari nilai saham atau jumlah modal yang disetorkannya.
      2. Dalam syirkat tidak dikenal istilah laba, apalagi deviden, yang dibagikan pada setiap akhir tahun. Yang ada di dalam syirkat adalah pemilikan aset secara bersama, proporsional menurut saham yang disetorkan, dan setiap mitra berhak untuk meminta dilakukannya likuidasi atas aset bersama tersebut di setiap saat.

        Membandingkan pengertian dan praktek qirad serta syirkat yang sebenarnya ini dengan yang dikembangkan oleh perbankan syariah akan terlihat sungguh jauh api dari panggang! Kedua bentuk kontrak yang berbeda ini dicampuradukkan dan diubah menjadi ’prinsip bagi hasil’ dan ’penyertaan modal’ untuk disesuaikan dengan bentuk-bentuk kontraktual kapitalistik. Pengabaian uang kertas sebagai instrumen ribawi, dan penggunaannya sebagai alat tukar yang tanpa dipersoalkan, adalah penyebab lain invaliditas ’perbankan syariah’. Hasilnya, seperti telah disebutkan, adalah secara de facto dipraktekkannya penciptaan kredit dan prinsip time value of money oleh perbankan syariah. Rancang bangun organisasi ’perbankan syariah’ itu sendiri, yang mengikuti model kontrak bisnis kapitalis, yakni prinsip pemilikan sahan mayoritas dan minoritas, sudah membuatnya, menurut syariah, sejak semula tidak valid.

        Kerancuan hubungan kontraktual ini juga terjadi dalam hubungan antara ’perbankan syariah’ itu dengan para nasabahnya. Akibatnya, seperti yang penulis uraikan dalam buku Tidak Islamnya Bank Islam, terjadilah selingkuh kepentingan (conflic of interest) yang menimbulkan kerugian pihak nasabah. Kutipan dari buku tersebut adalah sebagai berikut:

        Dalam konteks perbankan Syariah selingkuh kepentingan sangat jelas terlihat dalam posisi bank yang, pada saat bersamaan, bertindak selaku sahibul mal dan mudharib sekaligus. Ketika bank Syariah menghimpun uang dari umat ia menyatakan dirinya sebagai mudharib, tapi ketika ia menyalurkan uangnya kepada nasabah ia menyulap posisinya menjadi sahibul mal. Pertanyaan elementernya adalah: uang milik siapakah yang ia salurkan? Jawabnya pasti milik umat. Lantas bagaimana mungkin si bank ini dapat menjadi sahibul mal tanpa “menelikung” hak milik umat? Bagaimana proses penelikungan ini dapat dijelaskan?

        Sebagaimana diuraikan di atas modus operandi perbankan adalah “memutar uang” yang bukan miliknya sendiri, bahkan menciptakan uang-uang itu dari ketiadaan, seketika saat uang pihak lain yang dititipkan padanya tersebut “diputar”. Di sinilah pangkal soalnya amanah satu pihak untuk menitipkan (uang) pada pihak lain, yang dalam hubungan kontraktual menurut fiqih dikenal sebagai wadiah, ditelikung hingga de facto uang titipan tersebut berstatus sebagai pinjaman. Suatu praktek yang sama dengan yang terjadi pada perbankan [konvensional]. Status uang yang berbeda, titipan atau pinjaman, jelas memiliki implikasi berbeda.

        Titipan adalah amanah, tidak ada hak pada pihak yang dititipi untuk menggunakan uang tersebut, baik dipinjamkan kepada pihak ketiga maupun dipakainya sendiri. Sedangkan pinjaman telah mengakibatkan perpindahan pemilikan, meskipun sementara, dan karena itu si peminjam berhak untuk melakukan suatu tindakan atas hak miliknya (sementara) tersebut.

        Dalam kepustakaan perbankan Syariah penelikungan amanah tersebut diabsahkan dengan dicampuradukkannya hubungan kontraktual penitipan dengan peminjaman, melalui suatu kontrak yang disebut sebagai wadiah adh-dhamanah, selain yang telah disebut sebelumnya yakni wadiah yad amanah. Disebutkan dengan wadiah adh-dhamanah pihak yang menerima titipan (dalam hal ini bank Syariah) boleh menggunakan dan memanfaatkan uang yang dititipkan dengan seizin pemilik uang yang menitipkan kepadanya. Di sinilah, de facto, terjadi perubahan status uang titipan menjadi pinjaman, atau lebih tepatnya, titipan tidak dibedakan lagi dari pinjaman. Tampaknya memang ada pembenaran yang diajukan untuk hal ini, yakni adanya akad, artinya si penitip (diasumsikan) telah mengizinkan hal tersebut terjadi.

        Ada dua masalah di sini.

        1. Kejelasan konsekuensinya bagi kedua belah pihak—terutama pemilik uang—dan kerelaan menerima konsekuensi tersebut dalam akad ini secara praktis dalam kenyataannya sangat diragukan, baik karena situasi fait accompli oleh pihak II (bank) kepada pemilik uang ataupun karena ketidakpahaman pihak I (penitip) tentang hal ihwal dan perbedaan status uang titipan dan pinjaman. Dalam kenyataannya kedua status uang yang berbeda ini oleh perbankan Syariah dicampuradukkan menjadi satu.
        2. Ada bentuk kecurangan dan kezaliman pihak II terhadap pihak I, yakni dalam hal perolehan atas pemakaian uang tersebut. Dalam hal ini pihak II yang “merampas” hak pemilikan (sementara) uang titipan pihak I mendapatkan kesempatan untuk memutarkannya (menginvestasikannya) dan memperoleh keuntungan darinya, dalam hal ini melalui mekanisme bagi hasil dengan pihak III. Sedangkan kepada pihak I perbankan Syariah (pihak II) hanya akan memberikan bonus (at haya), yang besarnya tentu saja ditentukan sesuka hati oleh pihak II (lihat Gambar 2). Dapat dipastikan nilainya jauh di bawah perolehan yang diambil oleh pihak bank, dan diberikan dengan dasar yang tidak jelas (“budi baik” bank). Betapa tidak adilnya!

        Bahkan, bila hubungan kontraktual antara pihak I dan pihak II adalah mudharabah atau bagi hasil pun, selingkuh kepentingan pada perbankan Syariah di atas telah menimbulkan sejumlah ketidak-pastian. Para pihak (mudharib dan sahibul mal) akan kehilangan jejak tentang usaha yang mereka sepakati yang mengakibatkan sulitnya menentukan tingkat keuntungan atau kerugiannya, apalagi pelaksanaan bagi hasilnya, tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan. Pihak I, kemungkinan besar juga pihak II, tidak lagi akan mengetahui investasi kerjasama yang dilakukan tersebut atas usaha yang mana, pada periode berapa lama, tingkat keuntungan/kerugian yang diperolehnya, pembagian risiko/keuntungannya, dan seterusnya. Suatu ketidakpastian (gharar) yang sangat potensial memicu konflik.

        Hubungan kontraktual dua (atau lebih) pihak pun, dalam sisi yang lain, seharusnya dibuat atas dasar suatu kegiatan usaha yang spesifik, dan bukan atas dasar waktu yang tertentu, tanpa kejelasan dalam jenis usahanya. Kontrak mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan Syariah dalam bentuk deposito atau tabungan biasa, yang diberi label mudharabah mutlaqah, adalah kontrak atas dasar waktu, dan bukan jenis usaha yang spesifik. Bagaimana mungkin kedua pihak dapat menentukan tingkat keuntungan atau kerugian serta pembagian keuntungan atau risiko kerugiannya masing-masing secara benar, tanpa mengetahui jenis usaha yang dijalankannya? Tidakkah di sini terkandung suatu spekulasi dan ketidakpastian yang nyata?

        Implikasi lain atas penelikungan status titipan menjadi pinjaman di atas adalah timbulnya ketidak-pastian bagi eksistensi lembaga itu sendiri – yang risikonya pada akhirnya kemudian harus ditang-gung pemilik uang: kemungkinman collapse akibat rush. Kalau uang umat itu adalah titipan maka ketika semua pemiliknya secara bersamaan datang untuk mengambilnya, semua akan mendapatkan haknya. Uang itu pasti ada di tempat. Tapi jika uang itu menjadi pinjaman, yang merupakan hak (sementara) bank, maka ketika semua pemilik aslinya datang mengambilnya pada saat yang bersamaan hanya sebagian (kecil) yang akan mendapatkan miliknya. Sebagian besar entah di mana, bahkan lebih buruk dari itu, tinggal ada dalam angka-angka di layar komputer! Bank Syariah, sama saja dengan bank lain, akan runtuh karenanya. Maka, dalam konteks ini, unsur ketidakpastian atau gharar yang harus dihindari dalam muamalat menurut Syariah Islam tidak dapat dicegah oleh perbankan Syariah.

        Ada satu persoalan lain lagi yang menunjukkan penyimpangan oleh ’perbankan syariah’ yaitu praktek kontrak jual beli yang dikenal sebagai murabahah, yang de facto menjadi sebentuk kredit berbunga dengan fixed rate. Oleh perbankan syariah kontrak murabahah ini tidak dipraktekkan seperti apa adanya, melainkan diambil prinsipnya, dan diterapkan untuk tujuan lain, yaitu ’pembiayaan’. Kembali penulis kutip dari buku Tidak Islamnya Bank Islam:

        Contoh praktek murabahah dalam perbankan Syariah adalah bila seseorang ingin membeli sebuah rumah seharga Rp 100 juta, maka pihak bank akan mebelikan untuk yang bersangkutan, dan menjual-nya lagi seharga (misalnya) Rp 200 juta. Transaksi ini dihalalkan dengan alasan akad yang disepakati. Tapi ada persoalan di sini. Kalau harga rumah tersebut di pasaran saat itu Rp 100 juta, mengapa bank menjualnya seharga Rp 200 juta, artinya dengan keuntungan 100% - yang jelas tidak beralasan dan sangat memberatkan. Alasannya adalah karena konsumen membayarnya secara kredit – katakanlah dalam 5 tahun. Maka, ini berarti tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun. Dengan jelas kita melihat bahwa murabahah dalam praktek perbankan Syariah bukan lagi jual beli tetapi sebentuk penciptaan kredit dengan pembayaran tangguh dan cicilan (dengan bunga fixed rate, dalam contoh ini 20%/tahun).

        Dengan mengacu pada pengertian riba sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rushd yang sudah dibahas di muka, praktek murabahah ala perbankan syariah ini menimbulkan riba al fadl. Di sini penulis sekalian ingin mengoreksi kekeliruan penulis dalam menafsirkan riba yang timbul di dalam transaksi pembiayaan yang oleh perbankan syariah disebut murabahah ini. Penulis menyebutkan ’tiada alasan lain, kecuali waktulah yang menjadi faktor penambahan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, dan bukan faktor produksi apa pun.’ Pernyataan ini menghasilkan kesimpulan yang keliru, yaitu timbulnya riba an nasi’ah. Yang benar, riba yang timbul di sini adalah akibat dari peningkatan jumlahnya, dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta, bukan karena penundaan waktu pelunasannya. Persoalannya di sini bukanlah penambahan itu an sich, yang halal hukumnya dalam transaksi jual-beli (murabahah), tetapi adanya sejumlah harga berbeda untuk arrangement yang berbeda (pembayaran tunai versus kredit) dalam satu transaksi. Ini merupakan suatu praktek yang dikenal sebagai ’dua penjualan dalam satu transaksi’, yang haram hukumnya. Dalam salah satu hadis disebutkan secara jelas Rasulullah melarang transaksi sejenis ini.

        Imam Malik dalam Al Muwatta, Buku Transaksi Bisnis, meriwayatkan Sunnah berikut:

        Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Rasulullah melarang dua penjualan dalam satu penjualan. Yahya meriwayatkan kepada saya dari Malik bahwa ia mendengat seseorang berkata kepada orang lainnya, ’Belilah onta ini dengan langsung untuk saya sehingga saya dapat membelinya dari kamu secara kredit.’ ’Abdullah ibn ’Umar ditanya tentang hal ini dan ia melarangnya.

        Dalam perkembangannya selama ini pun terbukti bahwa perbankan syariah jauh lebih banyak menyalurkan dananya melalui skema murabahah. Ini artinya, sebagaimana telah diulas di muka, de facto perbankan syariah secara dominan telah menciptakan kredit atau utang dengan pembayaran cicilan, meskipun disebut sebagai pembiayaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bank Islam adalah pucuk, meskipun bukan yang terakhir, dari tahap asimilasi dalam pembaruan Islam. Sebagaimana yang terjadi di ranah politik metode yang dilakukan untuk mereformasi ranah muamalat adalah dengan menggeser hukum-hukum muamalat dari wilayah eksistensial ke dataran esensial, menjadi prinsip-prinsip muamalat.

        Bentuk-bentuk kontrak dalam muamalat, seperti mudarabah, syirkat, wadiah, murabahah, dan sebagainya, yang telah diuraikan di atas, diabstraksikan ke dalam prinsip-prinsip dan diterapkan untuk sesuatu yang berbeda sama sekali dari praktek yang seharusnya.

        Hasilnya adalah ekonomi (baca: kapitalisme) Islam. Perbankan syariah atau Islam, bagi kaum Muslim, jelas lebih buruk dari perbankan ribawi ’konvensional’. Sebab kehadirannya justru menutupi kebenaran bahwa untuk dapat menjalankan muamalat, sebagai jawaban nyata atas persoalan kemanusiaan hari ini, kita tidak memerlukan perbankan sama sekali.

        Catatan: asuransi islam sama saja buruknya dengan asuransi ribawi

        Sumber: Islam Hari Ini

        → 1 CommentTags: Analisa · Seputar Dunia Islam

        Islamic Banking Isn’t Islamic

        May 23rd, 2008 · No Comments

        The contractum trinius was a legal trick used by European merchants in the Middle Ages to allow borrowing at usury, something that the Church fiercely opposed. It was a combination of three separate contracts, each of which was deemed permissible by the Church, but which together yielded a fixed rate of return from the outset. For example, Person A might invest £100 in Person B for one year. A would then sell back to B the right to any profit over and above say £30, for a fee of £15 to be paid by B. Finally, A would insure himself against any loss of wealth by means of a third contract agreed with B at a cost to A of £5. The result of these three simultaneously agreed contracts was an interest payment of £10 on a loan of £100 made by A to B.

        I had read about the contractum trinius some months before first encountering the full documentation behind an Islamic banking murabahah contract. It was the kind of contract that Person A might use in order to finance the purchase of good X from Person B. The bank would intermediate in the transaction by asking A to promise to buy good X from the bank in the event that the bank bought good X from B. With the promise made, the bank knows that if it buys good X from B it can then sell it on to A immediately. The bank would agree that A could pay for good X three months after the bank had delivered it. In return, A would agree to pay the bank a few percent more for good X than the bank had paid to B. The net effect is a fixed rate of financial return for the bank, contractually enforceable from the moment that the bank buys good X from B. Money now for more money later, with good X in between.

        The above set of legal devices is nothing other than a trick to circumvent riba, a modern day Islamic contractum trinius. The fact that the text of these contracts is so difficult to come by is one shameful fact of Islamic banking. If so clean, why so secretive? The following is an excerpt from a murabahah contract that was used frequently by two major institutions during the 1990’s. The ‘Beneficiary’ is the client that needs finance, and earlier clauses require that the Beneficiary acts as the agent of the Bank in taking delivery of the goods.

        Promise to Purchase the Goods
        1 The Beneficiary undertakes to purchase the Goods from the Bank immediately after it has taken delivery thereof on behalf of the Bank on the terms specified in this Agreement.

        2 The contract of sale of the goods to the Beneficiary shall be concluded by an exchange of telexes or telefax messages as soon as the Beneficiary has taken delivery of the Goods on behalf of the Bank.

        3 If, for any reason whatsoever, the Beneficiary shall refuse or fail to take delivery of the Goods or any part thereof or shall refuse or fail to conclude the Sale Contract after taking delivery of the Goods, then the Bank shall have the right to take delivery, or cause delivery to be taken, of the Goods and shall have the right to sell, or to cause the sale of, the Goods (but without obligation on its part to do so) in a manner determined by it in its sole discretion and shall have the right to take whatever steps it deems necessary (including demand from the Guarantor to pay) to recover the difference between the price realised upon sale and the price paid by the Bank plus any other expenses incurred by it in relation to the Goods and/or any damage caused to the Bank as a result of the breach of undertaking by the Beneficiary to take delivery of the Goods or to conclude the contract of sale of the goods.

        We see here that there is even a guarantor used to ensure that the bank does not lose money on the deal in the event that the Beneficiary defaults. So much for profit-sharing.

        Yet the words ‘profit-sharing’ are to be heard constantly at all of the conferences. Some of the scholars, if pressed, will talk about moving towards more satisfactory products such as mudaraba. But then everyone goes home and works on another murabahah contract. We are told that Muslims must work within the existing banking system and change it from the inside. But we have been trying this for over forty years and nothing has changed. We are still fixing financial rates of return in advance using the Islamic triple contract.

        One head of Islamic Trade Finance admitted to me over lunch not long ago that there is no practical difference between the murabahah business that he does now and the conventional letter of credit business that he used to do in his previous job. Just the labels are different. Then there’s the Islamic banking department that uses interest-bearing financial instruments for the purpose of closing some of its deals. When deals are done the funds often go to lubricate the trading operations of large corporations such as BMW and General Motors. Meanwhile, in many countries, small and medium sized Muslim-owned businesses are offered no Islamic finance facilities at all. When they do finally encounter a financing proposal from an Islamic bank, many of these businessmen quickly become cynical because the financing cost is fixed at the outset of the financing agreement.

        These are all signs that something has gone badly wrong in this industry. But I’m not saying that it is all the fault of the people on the inside. The Western academic establishment is at least partly responsible for the way that the Islamic financiers are thinking. For example, because Brealey and Myers have written a standard text on corporate finance, they are probably as big a force in Islamic finance as Judge Taqi Usmani. It is awfully hard to escape from the value judgements that the overwhelming mass of usury-based finance books contain. That’s why an educated Muslim in Islamic finance can ask his client a shocking question such as ‘what cost of finance are you looking for?’ without thinking twice. He’s been taught by Brealey and Myers that fixed-rate finance plays a part in any ‘good’ financing structure and so off he goes in search of a way to do fixed-rate finance Islamically. The possibility that fixed-rate finance may be completely incompatible with Islam in the first place may not even occur.

        But there are two other reasons that prevent Islamic banks from giving up on the doubtful fixed rate products and adopting profit and loss sharing instead. The first is that the clients often prefer to take finance on a fixed rate basis. The second, more overwhelming problem, is the nature of the very business process underlying commercial banking itself.

        To explain the first reason, let me tell you about a discussion I had with the Chairman of a major construction company in Asia. His company specialised in building toll roads. It had borrowed heavily at fixed interest in the middle of an economic boom. I told the Chairman that we could develop a toll revenue-sharing financing package. We would part-finance the toll road and share the toll receipts. No toll receipts, nothing for us to share. This would be good for his company because if no one used the road, there would be no financing cost. With the interest based alternative, whether the toll road was full or empty, there would still be a financing cost.

        But the Chairman felt that 7% interest was a good deal and so our suggestion was not adopted. Probably this was because he knew that the toll road was going to provide profits of 30%, and there’s no point paying out 30% in profit share when you can pay out 7% in interest instead, is there?

        Well, the economy turned down, fewer motorists than predicted used the toll roads, but the interest still had to be paid. And so the company had to be rescued. The Financial Times commented a few days later that the rescue was required because ‘interest costs exceeded toll revenues’. I kept that article because it summarised with a real life example everything that true profit-sharing would have avoided. The moral of the story is that the chairman wants to fix his financing cost because he believes his business is going to be profitable and he wants to keep most of the profit to himself. He’s practicing financial leverage like all those un-Islamic textbooks tell him to.

        The unfortunate fact is that even if the Chairman had given the go ahead for profit-sharing, no Islamic bank would have offered it to him. This brings me on to the second of the two reasons for the general failure of Islamic banking to provide profit-sharing finance.

        When the first banks began lending paper money, they knew that they were taking a huge risk. They had spent many years promoting their paper money. Some of the phrases they used to persuade the public are still with us today … ‘as good as money in the bank’ … ‘prudent’ banking. Bankers were respectable chaps who only wanted to conduct honest business and make a reasonable profit in the process. Your paper, they promised, could be converted into gold simply by presenting it at the bank.

        So the public came to believe this promise and put their trust in the bankers’ paper money. And then the bankers did their little trick and began to print more paper than there was gold in the bank to redeem it with. They could then lend this paper money at interest and make a fat profit.

        The banker’s promise to redeem this extra paper money with the state’s gold coinage was an empty promise, but one that he took because it gave him the power to manufacture money. The crucial idea that Muslims everywhere must understand is that, because this process was in itself risky, the bankers did not want to take any further risks. So they therefore avoided investing money on a profit sharing basis. Why take the additional risk that the borrower’s business would fail? Better instead to create money, lend it at interest and take a mortgage on the borrower’s assets as security. Then a profit would be much more likely for the banker. This has always been the business process underlying commercial banking.

        Today of course the banks practice their ‘business’ in a different way. Remember, the bank still manufactures your cheque book and cheque card, and sends you an account statement with numbers printed on it at the end of the month. The bank tells you that these numbers can be converted into state money, but if everyone held the banks to their promise on the same day, the banks would all collapse just like the banks of old.

        I propose that if banks couldn’t manufacture money, they could not survive commercially. They could not survive if all they did was to rent out the entire stock of money created by the state. The banks must create extra money on which to collect interest in order to have a viable business. And they must fix their financial rate of return in advance because profit sharing is one risk too many when you’re in the business of money creation. Today, at least 91% of UK money supply is manufactured by the banking system. State money supply is £30 billion, bank money supply is at least £300 billion. Even if the banking system charged a clear 20% interest on the whole £30 billion, it still could not generate sufficient revenue to survive. Hence it has manufactured an extra £300 billion on which it can charge interest.

        An Islamic bank is no different. It must partake in the money creation business. And it must therefore fix its financial rate of return at the outset in most of its business. That’s why Islamic banking cannot succeed in being Islamic. At least, not in the way that we understand the terms ‘banking’ and ‘Islamic’ today.

        It gets worse. Because the banks create money by agreeing new loans, society must be in constant debt to the banks by an amount approximately equivalent to the total of a nation’s money supply. But when the banks create money, they do not create the money needed to repay the loan plus the interest charge. The loans that the banks make are therefore unrepayable. The unrepayable debt in turn forces society to compete instead of co-operate since the borrowers in aggregate experience a constant shortage of money. Only one thing can save current borrowers, and that is the creation of more money, either by the state or by the banks. This provides sufficient new money with which current borrowers can repay old debts. When the banks and the state don’t create enough new money, we have a recession. If they create too much, then we have inflation. And always we have more debt.

        Wherever you live in the ‘developed’ world, look at your country’s monetary statistics. You will see a steady expansion of total debt (private plus public) accompanied by expansion of money supply to a similar degree. More telling is the fact that total debt is in almost all cases showing substantial growth as a proportion of Gross Domestic Product. So despite decades of hard work, using ever more productive technology, the people are more in debt than they have ever been. Net, they own less of the wealth in their possession than they have ever done. Does this make any sense to you? Only when we understand that modern money is manufactured mostly by the banks for the sake of profit, can we understand the modern economy. Then it will all make sense.

        Islamic finance is not a product to be offered to a niche market. It is a system. It must be promoted and implemented as a system. Where the monetary system is concerned, I am beginning to feel that this is something that cannot be achieved by the private sector alone, Islamic or otherwise. A lead is required from the State since we must redefine the meaning of the words ‘legal tender’. We must somehow overturn the monetary system as it is. And that will require us to defeat the monster that faces us.

        Some of our scholars have yet to recognise the monster for what it is. They think of the banking system as a necessary part of economic activity. They do not connect the deaths of millions of children in Africa every year with the burden of debt repayments to the banks (the United Nations Development Programme’s annual Human Development Reports 1997 - 1999 do show this connection). We need a payment transmission system, a safekeeping service, and investment advisory services. To all these things, yes. To money creation for the sake of profit, no.

        Which politician will be brave enough to challenge the wealthy bankers and their friends in the leveraged corporate boardroom? The prize awaiting a successful challenge will be huge. Such a nation will be a light for the world to follow. Imagine no more debt. Imagine all those bankers being released from their unproductive industry (the largest by value on the London Stock exchange) to do something useful instead. Imagine a world free of dominance by a few huge firms, huge and dominant because they have been leveraged with the bankers created money. Imagine what we once had before all of this. A world of small businesses, a world of variety, of individual responsibilities and co-operating communities.

        Failure to defeat the monster means a never ending necessity for growth. A world awash in the dust of riba, ruled by the ‘Money Power’, paying perpetual interest on an unrepayable debt.

        Oh, I know they’ll say I’m being extreme, it’s just that these other fellows have all been saying it too …

        “The Bank hath benefit of interest on all moneys which it creates out of nothing”.
        Statement of William Paterson, first Director of the Bank of England, upon receiving the Charter of the Bank in 1694: quoted in Tragedy and Hope, Carroll Quigley, MacMillan New York (1966)

        The unlimited emission of bank paper has banished all specie …. private fortunes, in the present state of our circulation, are at the mercy of those self-created money lenders, and are prostrated by the floods of nominal money with which their avarice deluges us.
        Thomas Jefferson in a letter to John Wayles Eppes on June 1813, Jefferson, Writings (1984) New York: Literary Classics of the United States

        And I sincerely believe with you, that banking establishments are more dangerous than standing armies; and that the principle of spending money to be paid by posterity, under the name of funding, is but swindling futurity on a large scale
        Thomas Jefferson in a letter to John Taylor 28 May 1816, Writings (1984) New York: Literary Classics of the United States

        The distress and alarm which pervaded and agitated the whole country when the Bank of the United States waged war upon the people in order to compel them to submit to its demands cannot yet be forgotten. The ruthless and unsparing temper with which whole cities and communities were oppressed, individuals impoverished and ruined, and a scene of cheerful prosperity suddenly changed into one of gloom and despondency ought to be indelibly impressed on the memory of the people of the United States. If such was its power in time of peace, what would it have been in a season of war, with an enemy at your doors? No nation but the free men of the United States could have come out victorious from such a contest; yet, if you had not conquered, the government would have passed from the hands of the many to the few, and this organised money power, from its secret conclave, would have dictated the choice of your highest officials and compelled you to make peace or war, as best suited their own wishes.
        President Andrew Jackson, Address to the American people, 4 March 1837, recorded in Richardson’s Messages, volume 4, p. 1532

        The government should create, issue and circulate all the currency and credit needed to satisfy the spending power of the government and the buying power of the consumers. The privilege of creating and issuing money is not only the supreme prerogative of government, but it is the government’s greatest creative opportunity. By the adoption of these principles, the long-felt want for a uniform medium will be satisfied. The taxpayers will be saved immense sums of interest, discounts and exchanges … money will cease to be the master and become the servant of humanity. Democracy will rise superior to the money power.
        President Abraham Lincoln, Senate Document 23 1865

        I am afraid that the ordinary citizen will not like to be told that the banks or the Bank of England can create and destroy money.
        Post-war Banking Policy, p. 93 (1928) William Heinemann, by Reginald McKenna, Chancellor of the Exchequer of Great Britain, later Chairman of Midland Bank

        In the abstract it is absurd and monstrous for society to pay the commercial banking system interest for multiplying severalfold the quantity of the medium of exchange when a) a public agency could do it all at negligible cost, b) there is no sense in having it done at all, since the effect is merely to raise the price level, and c) important evils result, notably the frightful instability of the whole economic system.
        Saturday Review of Literature, p. 732 (1927), Frank Knight

        By allowing private mints to spring up, Parliament has fundamentally and perhaps irretrievably betrayed democracy. Before the War it was customary even in the works of apparently respectable economists to find absolutely dishonest hair-splitting distinctions between the invisible money so created and paper notes. The latter were really money and the former was not! In fact the reader can always tell in such standard works on the subject when he is approaching the fishy part of the business. The essential fact, the creation of new money, becomes obscured in a cloud of anticipatory justification and special pleading.
        The Role of Money (1933), Frederick Soddy, Nobel Laureate in Chemistry

        Despite the accusations of neo-imperialism leveled at the IMF and the World Bank, in the same way that a country’s domestic banking system is carried out with apparently scrupulous honesty, the financial conduct of the IMF and World Bank appears above reproach. If a nation borrows, it must repay. Naturally! What other conclusion can there be? The true injustice of the IMF and World Bank only become apparent when the fraudulent nature of these ‘loans’ is understood, and how they relate to the debt-based banking system … It is an injustice amounting to international slavery and extortion; it is an aggressive injustice, involving the subjugation of whole nations and their sovereign peoples, operated on a scale that exceeds the total of all the more obvious efforts at dominance by individual nations indulging in warfare over the centuries.
        The Grip of Death (1998), Michael Rowbotham

        by Tarek El Diwany
        Original Summer 2000; updated June 2003

        An abridged version of this article was published in Banker Middle East during November 2002

        Sumber: http://www.islamic-finance.com/item100_f.htm

        → No CommentsTags: Analisa · Seputar Dunia Islam

        Menaikkan Harga BBM Tak Menyelamatkan

        April 20th, 2008 · 1 Comment

        Tulisan Abdul Mongid, ”Menaikkan Harga BBM Bisa Menyelamatkan Indonesia” (Indopos-Jawa Pos, 28/3) menarik untuk ditanggapi. Pandangan Abdul Mongid bahwa menaikkan harga BBM saat ini sudah merupakan keharusan sebagai upaya menyelamatkan (perekonomian nasional/krisis BBM) negeri ini memiliki kelemahan argumentasi.

        Pertama, menaikkan harga BBM saat ini memiliki resistensi politik yang berisiko terjadinya gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas menjelang Pemilu 2009. Kedua, menaikkan harga BBM akan memicu naiknya harga bahan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari, seperti beras, gula, minyak goreng, dan sebagainya. Artinya, secara paradigmatik menaikkan harga BBM saat ini tidaklah mungkin mampu menyelamatkan perekonomian nasional dan juga krisis BBM di negeri ini. Sebaliknya, justru kehidupan masyarakat akan semakin terpuruk akibat naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok itu.

        Pemikiran Abdul Mongid bahwa selisih dana hasil dari kenaikan harga BBM bisa dialihkan pada subsidi kegiatan produktif berdimensi jangka panjang seperti membangun jalan raya, sistem angkutan umum, dan infrastruktur lain juga memiliki kelemahan argumentasi. Persoalannya sangat fundamental.

        Menaikkan harga BBM dengan metode subsidi silang selama ini tidak pernah berfungsi efektif untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di sektor lain. Demikian halnya dalam konteks saat ini, menaikkan harga BBM tidak akan mampu menjawab logika krisis energi nasional yang juga dipicu krisis energi global. Apalagi volume konsumsi BBM terus meningkat karena kendaraan bermotor tidak berhenti diproduksi.

        Persoalannya sangat kompleks. Menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi dan energi tidak semudah membalik telapak tangan. Menaikkan harga BBM itu bukan pemikiran konstruktif yang bisa membawa negeri ini keluar dari krisis.

        Tentu saya setuju dengan Abdul Mongid bahwa besarnya belanja subsidi BBM telah membuat kita tidak mampu membangun berbagai infrastruktur. Tetapi, ketidakmampuan kita membangun infrastruktur yang lebih baik itu bukan semata-mata karena besarnya subsidi BBM. Hal itu lebih karena para pejabat negara bermental korup.

        Konstruksi Pemikiran

        Besarnya resistensi politik dan stabilitas perekonomian nasional terkait dengan kemungkinan terjadinya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat jika pemerintah menaikkan harga BBM. Karena itu, untuk menyelamatkan perekonomian dan krisis energi nasional, diperlukan terobosan baru.

        Pertama, daripada menaikkan harga BBM yang berisiko, sebaiknya pemerintah mencabut subsidi BBM secara menyeluruh. Ini memang pemikiran yang sangat radikal. Tidak sedikit masyarakat yang akan menentang, terutama pejabat negara dan mereka yang secara ekonomi selama ini menikmati subsidi BBM itu. Tetapi, inilah pemikiran yang lebih rasional untuk menyelamatkan masa depan perekonomian dan krisis energi Indonesia.

        Mengapa subsidi BBM mesti dicabut sebagai langkah strategis penghematan? Bukankah dengan subsidi masyarakat bisa menikmati harga murah dan terjangkau sehingga meringankan beban hidup mereka? Betul, masyarakat bisa menikmati, tapi siapakah sebenarnya yang menikmati subsidi BBM selama ini? Benarkah rakyat miskin menikmati subsidi BBM di negeri ini? Inilah pertanyaan besar yang jawabannya adalah sebuah pengingkaraan para pejabat negara terhadap rakyatnya selama ini. Tampaknya subsidi BBM memang sengaja dipertahankan pemerintah dalam rentang waktu cukup lama karena penikmat sejatinya adalah pejabat negara itu sendiri.

        Bagaimana mungkin masyarakat Indonesia yang kebanyakan miskin ini menikmati subsidi BBM, sementara mayoritas pengguna BBM adalah masyarakat menengah ke atas dan perusahaan atau industri besar? Layakkah masyarakat berada disubsidi? Ini jelas sebuah logika jungkir balik yang terus meminggirkan masyarakat kecil di negeri ini.

        Ada dua aspek penting yang menguntungkan jika pemerintah mencabut subsidi BBM saat ini. Pertama, masyarakat bisa belajar hidup secara lebih realistis. Kedua, dengan dicabutnya subsidi BBM, secara otomatis APBN kita akan surplus dan otomatis penghematan tercapai secara signifikan dalam rentang waktu relatif panjang. Cobalah kita bayangkan, para pengguna BBM di negeri ini mayoritas (mungkin 90 persen) adalah kendaraan bermotor yang merupakan masyarakat kelas menengah dan berada secara ekonomi.

        Kalau kita asumsikan pengguna mobil di negeri ini 8 juta sebagai taksiran minimal dan memiliki tanggungan rata-rata lima orang, berarti masyarakat yang menikmati subsidi ada 40 juta orang. Jika populasi penduduk ada 220 juta, berarti hanya 18 persen dan mereka adalah kelas menegah ke atas. Inikah sebuah keadilan?

        Yang jelas, dengan dicabutnya subsidi BBM bisa diasumsikan APBN kita akan surplus. Jika harga jual BBM saat ini Rp4.500 kemudian, katakanlah menjadi Rp6 ribu ketika subsidi dicabut, berarti APBN kita surplus 75 persen per liter.

        Dengan demikian, terjadi surplus produksi versus konsumsi BBM. Jika produksi perminyakan kita, katakanlah 300 ribu barel per hari, sekitar 9 juta barel per bulan; sementara harga minyak mentah dunia 90 dolar AS per barel, terjadi surplus sekitar 810 juta dolar AS per bulan.
        Dari sisi ini saja penghematan BBM bisa efektif. Untuk itu, subsidi mesti dicabut. Dengan dicabutnya subsidi BBM, secara otomatis terjadi penghematan.

        Lebih dari itu, sangat tidak pantas pejabat negara yang notabene kelas menengah mendapat subsidi. Tetapi, begitulah kapitalisme yang didukung mekanisme kebijakan publik dan politik negara sehingga keadilan amat mahal dan kemiskinan menjadi realitas yang tidak terelakkan. ***

        Batam Pos
        08 April 2008
        Mohammad Yasin Kara
        Anggota DPR RI

        → 1 CommentTags: Klipping

        Krisis Pangan akan Picu Perang

        April 20th, 2008 · No Comments

        WASHINGTON (BP) – Dunia sedang terancam. Kali ini pemicunya bukan konflik bersenjata dan perang nuklir, tetapi naiknya harga-harga, khususnya pangan. Kemarin Bank Dunia dan IMF mengadakan pertemuan khusus membahas kenaikan harga makanan yang sudah memicu kerusuhan di negara berkembang.

        Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn mengatakan, naiknya harga pangan telah menimbulkan konsekuensi yang mengerikan bagi dunia, termasuk kerusuhan masal dan risiko perang. ’’Harga pangan jika terus berlangsung seperti sekarang ini  konsekuensinya akan sangat mengerikan,’’ kata Strauss-Kahn dalam jumpa pers pada penutupan pertemuan musim semi IMF di Washington.

        Peringatan Strauss-Kahn itu sebenarnya sudah terjadi. Pada Sabtu (13/4), 20.000 pekerja melakukan kerusuhan akibat mahalnya harga pangan dan rendahnya upah di Bangladesh. Sebelumnya, kerusuhan yang dipicu perebutan pangan juga terjadi di Mesir, Kamerun, Pantai Gading, Mauritania, Ethiopia, Madagaskar, Filipina, dan Indonesia.

        Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mencatat 37 negara mengalami krisis pangan. Di negara-negara berkembang, pemerintah terpaksa meningkatkan subsidi untuk kebutuhan pokok, atau bahan bakar, atau mengurangi ekspor produksi pertanian. (jpnn)

        Batam Pos
        14 April 2008

        → No CommentsTags: Berita · Klipping

        Pertamina Angkat Tangan - Harga Gas Elpiji Melejit

        April 20th, 2008 · No Comments

        BATAM (BP) - PERTAMINA mengaku tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap tingginya harga gas elpiji tabung Pertamina yang mencapai Rp85 ribu. Padahal harga dari Pertamina ke agen hanya Rp63 ribu. Terjadi selisih mencapai Rp22 ribu tiap tabung.  ”Saya memang nggak beli di agen resmi, melainkan di toko dekat rumah. Tapi kok selisih harganya jauh sekali, di mana kontrol Pertamina dan pemerintah?” ungkap Hidayat, warga Legenda Bali, Batam Centre. Keluhan serupa juga dialami oleh Nur. Warga Perumahan Kurnia Djaya mengaku selisih yang diperoleh oleh penjual gas cukup besar. Sedangkan kalau membeli di agen, seringkali persediaan habis karena sudah diborong oleh pedagang.
        Sales Representatif Elpiji Rayon III Pertamina Rommy Ryan kepada Batam Pos, Selasa (15/4) mengatakan, banyak agen Pertamina yang mengenakan biaya tambahan untuk menutupi ongkos pengiriman. Hanya saja, lanjut dia, besaran tambahan yang ditoleransi maksimal Rp10 ribu. Artinya, agen hanya boleh menjual paling tinggi Rp75 ribu saja. ”Kalau belinya di toko-toko, ya agen yang mendistribusikan untuk toko itu yang harus mengawasi,” katanya.

        Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan, hingga saat ini tata niaga gas elpiji belum jelas dan regulasi yang mengatur batasan harga wajar pun belum ada. Kendati demikian, ia tak menepis bahwa pengawasan peredaran dan pengendalian harga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemko dan Pertamina.
        ”Dalam waktu dekat Pemko akan mengagendakan pertemuan dengan Pertamina membahas perkembangan harga gas di Batam. Pertemuan ini harus terlaksana, sebelum situasi harga gas di masyarakat makin tak terkendali,” ungkapnya.

        Tukar Tabung

        Pertamina berupaya menguasai pasar elpiji kemasan 12 kg di Batam, hingga lebih dari 60 persen. Perusahaan plat merah itu bahkan bersedia menukar tambah tabung gas elpiji mereka dengan eks Singapura. ”Beberapa agen resmi Pertamina menyatakan bersedia menukar tambah. Jika tabung eks Singapura dihargai Rp40 ribu misalnya, berarti masyarakat hanya perlu membayar Rp244 ribu saja. Itu sudah termasuk isi dan tabung Pertamina,” kata Sales Representatif Elpiji Rayon III Pertamina, Rommy Ryan, kemarin.

        Saat ini jumlah tabung eks Singapura yang beredar di masyarakat cukup banyak. Meski belum ada perhitungan resmi, Pertamina mengklaim menguasai 60 persen tabung elpiji rumah tangga di Batam. Sisanya eks Singapura. Tabung-tabung yang ditukar tambah itu, lanjut Rommy, nantinya bakal dihancurkan (skrap). Di pasaran, tabung eks Singapura dijual antara Rp135 ribu sampai Rp150 ribu berikut isinya. Sedangkan tabung Pertamina plus isi, dijual Rp284.100. Persoalannya, apakah masyarakat bersedia jika tabung eks Singapura miliknya dihargai Rp40 ribu? Menurut Rommy, itu merupakan salah satu kendala Pertamina selama ini. Sebagian masyarakat, masih menganggap harga elpiji Pertamina mahal. Padahal, lanjut dia, selain aman, menggunakan tabung Pertamina juga jauh lebih hemat dan menguntungkan. ”Isi tekanan gas elpiji, sesuai dengan yang tertera di laur tabung, yakni 12 kg. Bandingkan dengan tabung eks Singapura 12 kg yang isinya tekanannya hanya sekitar 8 kg saja,” tukas Rommy.

        Seberapa siap Pertamina memenuhi permintaan warga Batam? Rommy mengaku pemenuhan kebutuhan itu bakal dilakukan bertahap. Awal 2008, perusahaan minyak dan gas ini mendatangkan 10.000 tabung dari Jakarta. Dari jumlah itu, hanya 7.000 tabung saja yang bakal didistribusikan untuk memenuhi pasar Kepri. Sisa 3.000 tabung lagi untuk mengganti tabung-tabung Pertamina yang sudah  tak layak pakai. Karena Batam merupakan pasar terbesar di Kepri, 50 persen dari 7.000 kemasan 12 kg itu didistribusikan untuk warga Batam. ”Di Batam ada 10 agen resmi elpiji Pertamina. Masing-masing mendapat pasokan sekitar 260 tabung tambahan,” katanya.

        Sementara itu menurut Kadisperindang  dan ESDM Ahmad Hijazi mengatakan, langkah yang ditempuh Pertamina untuk menukar tabung eks Singapura itu baik. Tapi harus hati-hati karena bila semua diskrap akan terjadi kelangkaan tabung dan berdampak pada masyarakat.(ros)
         
        Batam Pos
        16 April 2008

        → No CommentsTags: Berita · Klipping

        Kartu BBM Paling Lambat Juli

        April 20th, 2008 · No Comments

        BATAM (BP) - Kepala Badan Pelaksana Hilir Migas (BPH Migas) mengungkapkan pelaksanaan program smart card (kartu BBM) untuk pembatasan distribusi premium dan solar bersubsidi akan dilaksanakan paling lambat Juli 2008 mendatang. Tertundanya pelaksanaan tersebut, karena sampai sekarang proses uji coba di beberapa daerah belum juga terlaksana.

        ”Kita memang minta izin dulu Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, untuk kita lakukan uji coba dan menjadi pilot project,” ujar Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, kemarin. Dia menyatakan, kartu BBM bukan berarti akan dilakukan pembatasan. Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui apakah sistem ini dapat berhasil atau tidak.

        Selain uji coba, jelas dia ada hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Antara lain, ditetapkan pengguna kuasa anggarannya siapa. Kemudian, melakukan pelelangan untuk penyedia infrastruktur kartu BBM.
        ”Harus lelang, karena ini bukan pekerjaan yang murah. Pokoknya, prinsip-prinsip yang diatur dalam Keppres 80 akan dilakukan,” paparnya.

        Tubagus juga belum bisa mengungkapkan berapa nilai anggaran dari program ini. ”Yang pasti pengerjaan sistem dan infrastruktur akan dilakukan satu paket, termasuk pengawasan atau supervisi,” katanya. Dia menyadari, dengan terus ditundanya pelaksanaan kartu BBM, hingga pertengahan tahun, potensi penghematan subsidi juga akan jauh berkurang. Langkah yang bisa dilakukan pemerintah, untuk mempertahankan ruang penghematan, jelas dia dengan memperketat pengawasan. 
        Sementara itu, Pemerintah Kota Batam sudah memberikan sinyal menerima kebijakan pemerintah menjadikan Batam sebagai daerah percontohan kartu BBM di Indonesia. Saat ini, Pemko tinggal menunggu payung hukum menjalankan kebijakan tersebut.

        ”Kita tinggal menunggu dasar hukum pelaksanaannya apakah itu berupa Kepres, Inpres, atau surat dari Menteri ESDM. Setelah keluar payung hukum, maka akan dibentuk tim yang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kartu BBM di lapangan,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Syamsul Bahrum kepada Batam Pos, kemarin.

        Menurut Syamsul, tim yang dibentuk nanti berupa lintas instansi yang memberikan masukan terhadap penerapan kartu BBM. Setiap kebijakan pemerintah pusat ditataran nasional harus didukung. Namun, untuk kebijakan pusat untuk kepentingan daerah terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Agar kebijakan kartu BBM ini sukses dibentuklah tim koordinasi.

        Kartu BBM juga dapat mengendalikan jumlah suplai minyak untuk konsumsi lokal agar tak diseludupkan ke luar negeri karena adanya perbedaan harga yang cukup tinggi. ”Jika kartu BBM ini tanpa menciptakan sistem kuota pasti didukung semua pihak. Makanya Pemko akan meminta pendapat banyak pihak untuk dianalisis oleh tim yang dibentuk,” jelas Syamsul. (rob)
         
        Batam Pos
        19 April 2008

        → No CommentsTags: Berita · Klipping

        Pemerintah Nyaris Menyerah - BBM Bakal Naik Juli

        April 20th, 2008 · No Comments

        JAKARTA (BP) - Meroketnya harga minyak mentah dunia hingga 115 dolar AS per barel membuat pemerintah nyaris menyerah untuk mempertahankan harga BBM dalam negeri, dan secara serius mulai mempertimbangkan opsi tidak poluler menaikkan harga. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui opsi kenaikan harga BBM sulit dihindari bila harga minyak dunia terus meningkat sampai Juli nanti.
        ”Untuk sementara, kita jalan dulu (dengan asumsi APBN-P 2008). Tentu masih ada waktu untuk penyesuaian-penyesuaian, apabila memang dibutuhkan penyesuaian. Nantilah, kan ada waktu bulan Juni atau Juli. Kita lihat lagi perkembangan (fluktuasi harga minyak dunia),” jelas Kalla dalam keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, kemarin (18/4).

        Saat harga minyak mencapai 100 dolar AS per barel, subsidi BBM mencapai Rp360 triliun. Padahal APBN hanya Rp900 triliun. ”Itu terlalu banyak dibanding APBN kita yang Rp900 triliun sekian. Belum lagi subsidi minyak tanah Rp 63-70 triliun per tahun, it’s too much,” kata SBY saat jamuan makan siang bersama tokoh-tokoh perempuan di Istana Merdeka, kemarin (18/4).

        Menurut SBY, kondisi saat ini cukup mencemaskan. Pada 2005 lalu saat harga minyak naik dari 15 dolar AS per barel menjadi 65 dolar AS per barel, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM hingga 100 persen. ”Tapi sekarang kan kita tidak bisa begitu saja naikkan. Kita cari akal lain. Kita akan lakukan berbagai upaya untuk atasi,” kata SBY.

        Menurut Kalla, harga minyak mentah dunia memang telah jauh melebihi asumsi di APBN Perubahan 2008 sebesar 95 dolar AS per barel. Namun, pemerintah masih memiliki waktu hingga Juli untuk menjaga ketahanan keuangan negara dalam kondisi harga minyak dunia yang terus terapresiasi. Juli 2008 menjadi patokan pemerintah, karena pada pertengahan Juni nanti pemerintah dan DPR akan mengevaluasi relevansi asumsi-asumsi di APBN-P 2008 dengan kondisi perekonomian nasional.

        Dalam jangka waktu antara Mei hingga Juni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memimpin langsung langkah-langkah yang akan dilakukan kabinet. Selain mempertajam opsi kenaikan harga BBM, pemerintah juga akan membahas lebih mendalam opsi peningkatan penghematan anggaran maupun pembiayaan defisit anggaran pemerintah.

        ”Ini kan masih April. Juni masih dua bulan. Satu hari rapat, bisa selesai persoalan. Antara Mei dan Juni itu kita bahas. (Soal opsi menaikkan harga atau menambah defisit anggaran) nantilah,” tegasnya.

        Bila nantinya pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM, Kalla yakin tidak akan mendapat resistensi dari DPR. Pasalnya, pemerintah juga sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR untuk menaikkan harga BBM bila harga minyak Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 95 dolar AS per barel. Padahal, dengan harga 115 dolar AS saat ini, harga ICP minyak mentah jenis Brent telah mencapai 105 dolar AS per barel.

        ”Dalam UU APBN-P 2008 pemerintah telah diberikan keleluasaan untuk mengambil satu tindakan menyelamatkan keuangan negara sesuai asumsi-asumsi APBN-P,” terangnya.

        Sembari memantau fluktuasi harga minyak internasional, pemerintah fokus memastikan agar asumsi produksi minyak (lifting) dalam APBN-P 2008 yakni 926 juta barel per hari tercapai. ”Tentu ada harapan lebih tinggi semuanya berjalan sesuai perencanaan, seperti masalah Cepu, Chevron di Dumai tidak terhalang-halangi, didemo-demo. Iklim baik, cuaca baik. Banyak faktornya untuk mencapai lifting tersebut. Jadi sekali lagi, pemerintah mendorong agar itu tetap baik dan yakin itu bisa dicapai,” katanya.

        Kalau Kalla mengestimasi kenaikan BBM pada Juli 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih berhati-hati bicara soal kenaikan harga BBM tersebut. Namun SBY mengakui beban APBN terlalu berat ketiak harga minyak dunia mencapai 115 dolar AS per barel.

        Tunggu APBNP
        Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi memang mungkin dilakukan. Namun, pemerintah masih harus menunggu realisasi APBN Perubahan yang akan dilaporkan pada DPR pada pertengahan tahun ini.

        ”Kalau dimungkinkan, kalau memang dirasa perlu, kita tidak menutup kemungkinan (menaikkan harga BBM bersubsidi, Red). Pokoknya kita akan melaporkan dulu ke DPR sampai dengan Juni,” kata Sri Mulyani di kantornya kemarin (18/4).

        Menkeu mengatakan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP), masih di kisaran 95 dolar AS per barel selama triwulan I-2008. ”Itu masih sesuai perhitungan kita. Cocok dengan asumsi kita,” kata Ani (Sri Mulyani).

        Ani menambahkan, dalam APBN telah disebutkan jika harga minyak di atas asumsi, akan dilihat apakah harga tersebut merupakan kondisi harian, bulanan, atau rata-rata tahunan. ”Nanti implikasi terhadap pengeluaran dihitung, kita lihat di dalam pertengahan tahun. Apakah dengan proyeksi tengah tahun ini, keseluruhan anggaran untuk subsidi memenuhi atau tidak,” katanya.

        UU APBN Perubahan (RAPBNP) 2008 membuka peluang bagi pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan jika terjadi perubahan harga minyak yang siginifikan dibanding asumsi, pemerintah bisa mengambil langkah yang diperlukan di bidang subsidi BBM.

        Pemerintah juga diberi kewenangan membuat langkah lain untuk mengamankan pelaksanaan APBN. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, yang dimaksud dengan perubahan signifikan adalah apabila perkiraan kenaikan harga rata-rata minyak mentah dalam satu tahun di atas 100 dolar AS per barel. Sedangkan langkah yang bisa diambil pemerintah adalah meliputi kebijakan pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi, dan atau kebijakan fiskal lain yang terkait.

        Dalam APBNP 2008, harga minyak ICP dipatok 95 dolar AS per barel, jauh lebih tinggi dibanding APBN-nya sebesar 60 dolar AS per barel. Lifting minyak ditargetkan 0,927 juta per barel, lebih rendah dibanding APBN-nya sebesar 1,034 juta per barel. Konsumsi BBM bersubsidi ditargetkan 35,5 juta kilo liter, lebih rendah dibanding APBN-nya sebesar 39 juta kilo liter.

        Subsidi BBM ditargetkan Rp126,8 triliun, melesat dibandingkan APBN-nya sebesar Rp45,8 triliun. Sedangkan subsidi BBM untuk PLN juga meningkat tajam dari Rp29,8 trilirun di APBN 2008 menjadi Rp60,3 triliun di APBNP 2008. APBNP 2008 juga mencadangkan Rp 9,3 triliun sebagai tambahan alokasi belanja subsidi BBM. (jpnn)

        Batam Pos
        19 April 2008

        → No CommentsTags: Berita · Klipping

        Solusi Islam Atas Krisis Bahan Bakar

        April 16th, 2008 · No Comments

        Krisis energi menjadi sangat terasa pada bulan-bulan terakhir. Krisis bahan bakar dimulai ketika Pemerintah mencanangkan konversi minyak tanah ke gas elpiji. Pada saat itu, minyak tanah menjadi langka dan antrian masyarakat untuk membeli minyak tanah mulai terjadi di banyak tempat. Pada saat program konversi ini hampir selesai, terjadi kekurangan pasokan gas elpiji sehingga harga gas elpiji menjadi naik. Belum lagi dampak kenaikan harga bahan bakar rumah tangga terpulihkan, terjadi kelangkaan bahan bakar untuk sektor transportasi. Baru-baru ini juga terjadi krisis listrik akibat terganggunya pasokan bahan bakar (batubara) dengan alasan faktor cuaca yang mengganggu pasokan batubara.

        Berbagai argumen telah dikemukakan Pemerintah untuk menjelaskan alasan krisis ini, misalnya pengaruh harga minyak dunia serta jumlah cadangan sumberdaya energi (khususnya minyak) di Indonesia yang tidak cukup. Berbagai solusi lalu dilontarkan, di antaranya penghematan energi (khususnya bahan bakar minyak), pembatasan penggunaan bahan bakar minyak, mencari sumber energi alternatif serta pencabutan subsidi energi. Pencabutan subsidi energi dikuatkan dengan dua alasan yaitu subsidi energi sekarang salah sasaran dan harga energi murah mendorong pemborosan energi.

        Tulisan ini akan mencoba memaparkan fakta-fakta yang terkait dengan pengadaan energi yang menjadi sumber masalah keenergian Indonesia, khususnya bahan bakar minyak, secara singkat obyektif. Fakta-fakta tersebut meliputi konsumsi, cadangan sumberdaya, produksi, impor, ekspor dan kebijakan. Di samping itu secara singkat juga dijelaskan konsep Islam dalam masalah keenergian.

        Problem Pengaturan Energi di Indonesia

        Dibandingkan dengan penggunaan rata-rata dunia, tingkat pengunaan energi Indonesia perkapita masih tergolong rendah (0,55 kW perkapita untuk Indonesia1; 2,2 kW perkapita untuk rata-rata dunia2). Hanya saja, Indonesia dipandang boros energi dalam ukuran intensitas energi3 (jumlah konsumsi energi perkapita dibagi pendapatan nasional kotor (GDP); 500 untuk Indonesia berbanding 100 untuk Jepang) 4.

        Dalam perhitungan estimasi sumberdaya energi, perlu ditekankan aspek penting yang menjadi dasar estimasi, yaitu bahwa pengertian sumberdaya energi adalah cadangan yang telah terbukti (proven) serta dapat diambil dengan kemampuan teknologi terbukti (proven) yang tersedia. Sumberdaya energi dikatakan cukup jika telah terdapat data-data yang cukup dan telah diverivikasi dengan berbagai metode eksplorasi yang mungkin. Untuk sumberdaya minyak bumi, hal ini sering disebut sebagai cadangan P90, P70 dan seterusnya, yaitu memiliki probabilitas 90% untuk mendapatkannya dalam jumlah yang diestimasikan ketika dilakukan penambangan dan seterusnya. Cadangan P50 ke bawah tidak dianggap sebagai sumberdaya energi. Demikian juga cadangan yang walaupun memenuhi kriteria terbukti tetapi sulit untuk diambil dengan teknologi yang ada; ia belum dikatakan sebagai sumber daya energi.

        Berdasarkan hal ini, Indonesia memiliki 86,9 miliar barel cadangan minyak bumi, sedangkan yang terkategori proven adalah setara 9 miliar barel.5Laju konsumsi minyak Indonesia sedikit mengalami penurunan dari 384 juta barel (tahun 2000) hingga 350 juta barel (tahun 2006). 6 Produksi minyak menurun tajam dari 517 juta barel (tahun 2000) menjadi 363 juta barel (tahun 2006).7 Sementara itu, Indonesia harus mengekspor minyak untuk mendapatkan devisa. Ekspor minyak juga turun dari 226 (tahun 2000) juta barel menjadi 111 juta barel (tahun 2006).8

        Lalu untuk menutup defisit neraca minyak bumi, Indonesia meningkatkan impor minyak bumi dari 79 juta barel hingga 113 juta barel 9. Dengan demikian, Indonesia menjadi pengimpor minyak netto mulai pada tahun 2006. Jika Indonesia mempertahankan laju produksi minyak pada level 500 juta barel pertahun, maka cadangan minyak bumi terbukti Indonesia hanya mampu bertahan 18 tahun, sedangkan jika ditambah dengan cadangan sisanya (spekulatif) maka bisa bertahan hingga 180 tahun.

        Pada dasarnya, perdagangan minyak internasional tidak dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumen. Perdagangan minyak internasional berlangsung melalui broker (perantara). Dalam kenyataannya, harga pasar minyak internasional (yang sering disebut harga spot) lebih banyak ditentukan dengan mekanisme ini, bukan berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran antara produsen dan konsumen semata. Pada umumnya, perdagangan ini melibatkan lembaga pendanaan (funding), yaitu bank. Dengan kata lain, perdagangan sering tidak dilakukan secara tunai. Hal ini yang menyebabkan negara-negara produsen minyak tidak dapat dengan leluasa mendapatkan keuntungan akibat melonjaknya harga minyak pada pasaran internasional sebagaimana yang terjadi pada akhir tahun 2007.

        Pengelolaan minyak di Indonesia menggunakan konsep KPS (Contract Production Sharing), dengan modal ditanggung investor.10 Dalam konsep ini Pemerintah mengundang investor swasta (asing atau dalam negeri) untuk menambang minyak. Investor dan Pemerintah berbagi keuntungan dengan prosentase yang diperjanjikan dan disepakati.11Untuk pertambangan dengan risiko rendah, investor swasta berani menerima sharing keuntungan lebih kecil (kurang dari 50%) kepada Pemerintah; sedangkan jika risiko tinggi, biasanya investor swasta minta sharing keuntungan lebih tinggi. Hal ini membuka peluang privatisasi minyak dan gas bumi.

        Konsep ini didasarkan pada keterbatasan dana negara untuk melakukan investasi pada sektor pertambangan minyak dalam aspek pemodalan serta tanggungan risiko. Dengan konsep ini keuangan negara diharapkan aman dari risiko kegagalan penambangan. Namun, implikasi langsung dari konsep ini sangat jelas, yaitu Pemerintah hanya mendapatkan sebagian dari keuntungan penambangan, bukan mendapatkan penghasilan (revenue) dari penambangan. Di samping itu, Pemerintah tidak memiliki produk penambangan selama kontrak berlangsung. Dengan kata lain, Pemerintah (negara) tidak lagi memiliki produk minyak bumi.

        Solusi Islam

        Dalam pandangan Islam, sumberdaya energi termasuk minyak bumi termasuk dalam kepemilikan umum. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:

        اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ  فِيْ الْمَاءِ وَالْكَلاَءِ وَالنَّارِ

        Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah).

        ‘Illat kepemilikan umum dari hadis tersebut adalah jumlah yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air yang mengalir). Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

        أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْطَعَهُ المِْلْحَ فَقَطَعَهُ فَلَمَّا وَلَّى قَاَل رَجُلٌ أَتَدْرِيْ مَا أَقْطَعْتَهُ لَهُ؟ إِنَّمَا أَقْطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَرَجَعَهُ مِنْهُ

        Ia datang kepada Rasulullah saw. meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikannya. Setelah ia pergi ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah saw. pun menarik kembali tambang itu darinya.” (HR Abu Dawud).

        Berdasarkan kedua hadis ini, sumberdaya energi termasuk dalam kepemilikan umum karena dua aspek, yaitu termasuk dalam kata api serta tersedia dalam jumlah besar. Karena sumberdaya energi (minyak bumi, gas alam, batubara, sumberdaya nuklir, geotermal, hidropower, energi kelautan termasuk dalam kepemilikan umum maka aktivitas pertambangan sumberdaya energi harus merupakan industri milik umum.

        Kepemilikan terhadap industri meliputi kepemilikan atas: modal; alat produksi; bahan baku; pengelolaan; hasil produksi. Dalam konsep Islam, pemilik dari industri milik umum adalah umat (rakyat). Negara mewakili rakyat dalam kepemilikan industri milik umum. Karena itu, pada industri milik umum,  negara sebagai wakil umat harus memiliki modal, alat produksi, bahan baku, hasil produksi. Dengan demikian, industri yang bergerak di sektor kepemilikan umum harus berupa BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Keterlibatan swasta dalam kepemilikan industri milik umum tidak dibenarkan (haram) berdasarkan hadis (yang artinya): Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya. (HR Abu Dawud).

        Industri milik swasta bisa dilibatkan dalam pengelolaan kepemilikan umum hanya dalam konteks ijârah (kontrak kerja). Dalam hal ini, BUMN yang menangani industri milik umum mengontrak industri swasta untuk melakukan pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak. Dalam kasus minyak bumi sebagai contoh, Pertamina sebagai BUMN dapat mengontrak industri swasta untuk melakukan pekerjaan pengeboran dan selanjutnya dibayar untuk pekerjaan tersebut. Pihak swasta (termasuk asing) tidak bisa memiliki hasil produksinya.

        Pendanaan (modal) termasuk bagian dari kepemilikan. Karena itu, pendanaan (investasi) swasta bagi industri sumberdaya energi baik untuk ekplorasi maupun eksploitasi tidak dibenarkan. Pendanaan semua industri milik umum (termasuk industri energi) secara integral termasuk dalam anggaran negara (Baitul Mal dalam sistem Khilafah) dari sektor kepemilikan umum. Semua penghasilan dari industri milik umum langsung dimasukkan dalam Baitul Mal (anggaran negara).

        Pertanyaan yang muncul adalah: “Sanggupkah anggaran negara memikul semua beban keuangan bagi pendanaan industri milik umum (dalam kasus ini pertambangan minyak) yang meliputi biaya modal, biaya operasional (termasuk gaji) serta biaya dampak lingkungan untuk semua aktivitas industri tersebut (produksi, distribusi, dan pengembangan atau eksplorasi)?”

        Jika pertanyaan ini dijawab berkaitan dengan sistem APBN Indonesia sekarang maka jawabannya sudah pasti, yaitu tidak pernah akan sanggup. Kemampuan pendanaan swasta dalam negeri pun tidak sanggup untuk menanggung pendanaan sektor industri sumberdaya alam. Dengan demikian, solusinya adalah mengundang investor swasta asing.

        Akan tetapi, harus diperhatikan lebih dulu bagaimana struktur APBN sekarang serta bagaimana struktur Baitul Mal dalam konsep Islam. Sumber pendapatan negara dalam APBN sekarang sebagian besar berasal dari pajak. Pendapatan negara dari eksploitasi sumberdaya alam tidak lain merupakan pembagian (sharing) keuntungan negara dari berbagai industri pertambangan. Dana belanja negara total sebesar Rp 751,2 triliun (contoh: APBN tahun 2007)12 dengan berbagai alokasinya hanya menyisakan dana jauh dari cukup untuk melakukan pendanaan berbagai industri pertambangan termasuk investasi negara pada sektor minyak bumi.

        Dalam sistem Islam, negara harus mendanai semua industri milik umum. Tentunya ini memerlukan dana sangat besar. Namun, negara menerima secara penuh semua penghasilan (revenue) dari industri-industri tersebut, bukan sekadar sharing keuntungan. Jumlah ini tentunya juga sangat besar. Sebagian industri milik umum yang menanggung beban pemenuhan kebutuhan pokok umum masyarakat harus mengalami defisit “cash flow”, yaitu pengembalian dana ke anggaran negara (Baitul Mal) lebih kecil daripada pendanaan negara untuk industri tersebut. Akan tetapi, hal ini bisa ditutupi dari sektor industri milik umum lainnya yang tidak menanggung beban pemenuhan kebutuhan pokok umum. Secara keseluruhan, negara harus mengatur supaya pengelolaan keseluruhan industri milik umum mampu menghasilkan “positif cash flow”, yaitu memberikan keuntungan bersih bagi anggaran negara. Keuntungan bersih ini selanjutnya dapat digunakan untuk mendanai berbagai pemenuhan kebutuhan pokok umum seperti pendidikan, pelayanan kesehatan dan pembangunan sarana serta prasarana umum.

        Berdasarkan uraian sebelumnya, cadangan minyak terbukti di Indonesia hanya cukup untuk rentang waktu 18 tahun ke depan, sedangkan cadangan minyak dengan data eksplorasi kurang lengkap (spekulatif) mampu diproduksi hingga 180 tahun ke depan jika laju produksi diasumsikan tetap sebesar 500 juta barel pertahun. Estimasi pertumbuhan kebutuhan energi tentunya akan memperpendek rentang ini. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Dr. Andang Widi Harto; Dosen Fakultas Teknik Nuklir UGM]

        → No CommentsTags: Analisa · Seputar Dunia Islam